JPN Berikan Bantuan Hukum untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak di Bapenda Jember

 

Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember akan memberikan bantuan hukum kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.

 

Bantuan tersebut diberikan setelah melakukan pertemuan pada Rabu, 2 November 2022,

 

“Setelah bertemu dan mendapat pemaparan dari jajaran Bapenda Jember terkait program dan problem yang mereka hadapi, kami memutuskan untuk memberikan bantuan hukum non litigasi,” terang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH.

 

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., dan Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito, SH., M.Si. Pertemuan juga diikuti oleh jajaran JPN dan pegawai Bapenda Jember.

 

Usai pertemuan, Choirul Arifin menjelaskan, bantuan hukum tersebut diperlukan karena menjadi bagian dari upaya Bapenda Jember dalam mengupayakan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

 

Kejaksaan Negeri Jember bersama Bapenda Jember, masih terang Choirul Arifin, akan melakukan penagihan pajak daerah kepada wajib pajak badan usaha yang menunggak pembayaran pajak.

 

Penagihan itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah.

 

Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Berdasar penjelasan Bapenda Jember, tunggakan wajib pajak badan usaha itu menjadi piutang bagi Bapenda. Total nilai piutang pajak pada tahun 2022 tersebut sebesar Rp 119.220.789.467.

 

Setelah menyepakati untuk memberikan bantuan hukum, JPN menunggu surat kuasa khusus untuk melaksanakan penagihan pajak tersebut. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts